Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh, Satu Anggota Polisi Terluka

Ketika para buruh jebol Gedung DPRD Jateng( Foto: Suara.com/Dafi Yusuf)

IDTODAY NEWS – Tak boleh masuk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, ribuan massa aksi mahasiswa “Tolak Omnibus Law” di Kota Semarang robohkan pagar Gedung DPRD Jateng.

Sebelumnya, massa aksi sudah melakukan aksi dorong dengan polisi. Bahkan sejumlah aksi mulai melempar polisi dengan botol dan sandal. Salah satu anggota terpaksa dibawa ke rumah sakit karena mengalami terluka terkena pagar yang roboh.

Anggota polisi tersebut nampak kesakitan pada bagian dada. Selanjutnya, satu anggota polisi yang terluka sudah diamankan dan dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan.

Selain itu, satu mahasiswa dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) bernama Tindy juga dilarikan ke rumah sakit karena terkena besi di bagian pelipis matanya. Hal itu membuat pelipis mahasiswa tersebut sobek dan megeluarkan darah.

Kemudian terlihat perwakilan DPRD Jateng menemui mahasiswa. Namun massa aksi tidak mendengarkan. Selain itu, massa mahasiswa juga menyatakan bersepakat dengan partai Demokrat dan PKS.

Untuk diketahui, massa aksi “Tolak Omnibus Law” tak hanya mahasiswa melainkan juga dari beberapa organisasi buruh dan masyarakat sipil juga ikut terlibat aksi penolakan Omnibus Law.

Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, para buruh menolak RUU Omnibus Law karna penyusunan RUU berpihak kepada kepentingan pengusaha dan Kadin, dengan mengorbankan kaum buruh dan pekerja.

Baca Juga  UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Soroti Kemudahan Bisnis Remang-remang

Menurutnya, Omnibus Law bukanlah solusi untuk menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi yang sedang terjadi. Karena itu, pihaknya meminta pembahasan Omnibus Law harus segera dihentikan.

“Kami menuntut Omnibus Law ditunda kembali. Kita fokus ke Covid-19. Menurut kami, masa reses ini DPR RI justru membahas pasal-pasal Omnibus Law yang tidak melibatkan kami,” ujar Aulia, Rabu (7/10/2020).

Kedua, pihaknya menuntut agar jangan sampai Covid-19 menjadi alasan perusahaan untuk melakuan PHK.

Dia tidak ingin perusahaan nakal memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK buruhnya dengan tujuan mengurangi hak pesangon dari buruh yang diPHK tersebut.

“Kami mendirikan posko PHK di Jateng dan Kota Semarang. Data kami ada 6.000 orang yang terkena PHK di tengah pandemi ini,” sebutnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan