Bagi Ketua Fraksi PKB, Pemberian Denda Ke Habib Rizieq Bukan Prestasi Pemprov DKI

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas/RMOL

IDTODAY NEWS – Pemberian sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol Covid-19 bukan sebuah prestasi yang layak dibanggakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengatakan bahwa prestasi yang seharusnya ditorehkan Pemprov DKI adalah menjalankan dengan tertib PSBB yang telah dibuat.

“Prestasi bagi pemprov itu kalau mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/11).

Hasbi menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak tegas dan terkesan pilih kasih. Menurutnya, dimata hukum semua orang adalah sama tanpa ada pengecualian.

“Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Adapun sanksi administrasi yang diberikan kepada HRS karena acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak menggunakan masker di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11). Pemberian sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol Covid-19 bukan sebuah prestasi yang layak dibanggakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga  Kader Demokrat Melawan, Pengurus DPD: 6 DPC Kami Copot Sebelum KLB Sumut

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengatakan bahwa prestasi yang seharusnya ditorehkan Pemprov DKI adalah menjalankan dengan tertib PSBB yang telah dibuat.

“Prestasi bagi pemprov itu kalau mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/11).

Hasbi menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak tegas dan terkesan pilih kasih. Menurutnya, dimata hukum semua orang adalah sama tanpa ada pengecualian.

“Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Adapun sanksi administrasi yang diberikan kepada HRS karena acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak menggunakan masker di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan