Banyak yang Janggal, Apa Dasar Hukum Menteri Bisa Bubarkan FPI?

Menko Polhukam Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam (Foto: pikiran-rakyat.com)

IDTODAY NEWS – Pengamat Politik Universitas Nasional, Andi Yusran menegaskan bahwa ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.

Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

“Saya justru bertanya apa dasra kewenangan Menteri keluarkan SKB membubarkan ormas. Ini banyak kejanggalan, Menteri tidak ada kewenangan untuk membubarkan , kalau mau dibubarkan yang menentukan adalah hukum di pengadilan tidak melalui SKB, ini mencederai demokrasi pancasila,” demikian kata Andi Yusran seperti melansir rmol.id.

Andi Yusran justru melihat, keputusan pemerintah membubarkan FPI ini lebih karena muatan politis.

Baca Juga  Kutipan yang Diunggah Rizal Ramli Tidak Salah, Ubedilah Badrun Urai Contoh Kebohongan Jokowi

Dalam pandangannya, andai ada oknum anggota FPI yang di mata UU dan Pancasila melaanggar hukum silakan saja ditindak tegas.

Sikap membubarkan FPI dengan menerbitkan SKB, kata Andi justru tindakan over acting dari pemerintah.

“Saya melihat kuat sekali kesan politisnya, andai ada kesalahan melanggar hukum tindak saja oknumnya, diajak dialog, bukan lembaga dibubarkan,” demikian kata Andi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga  Konon Pihak Kedubes Jerman Datang ke Sekretariat FPI, Inilah yang Dibahas

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: FPI Dipaksa Bubar, Masalah Baru Akan Muncul Lebih Besar

Sumber: law-justice.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan