DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok/JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – DPR telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menjadi UU.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri oleh 51 anggota DPR secara visik dan 400 secara virtual.

Pengesahan RUU ini diawali dengan laporan dari Ketua Pansus Otsus Papua Komaruddin Watubun yang mengungkapkan di RUU tersebut adanya perubahan pasal. “Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. Jadi berjumlah 20 pasal,” ujar Komaruddin di rapat paripurna.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menayakan kepada para anggota dewan apakah menyetujui Otsus Papua ini bisa disetujui menjadi UU. “Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Dasco.

Mendengar hal tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual pun setuju agar RUU Otsus Papua tersebut bisa menjadi UU. “Setuju,” jawab kompak anggotota dewan.

Usai RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyampaikam pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tito menyampaikan sesuai dengan Surat Presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Baca Juga  Panas, Politikus PKS ke Kapitra: Sumbu Anda Pendek

“Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah,” tutur Tito.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan