DPRD DKI Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Corona Jakarta Hari Ini

Ilustrasi sidang paripurna DKI. (Foto: M Ilman/detikcom)

IDTODAY NEWS – DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan virus Corona (COVID-19). Dengan begitu, peraturan daerah soal penanganan Corona di Jakarta bisa segera diundangkan.

Dilihat detikcom dari surat undangan acara DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna diagendakan digelar pada Senin (19/10/2020) di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang hadir dalam rapat tersebut.

“Paripurna pukul 13.00 WIB, kalau sudah nggak ada protes (disahkan),” ucap Ketua Fraksi Golkar Basri Baco saat dihubungi, Senin (19/10).

“Tapi sebelumnya, ada kompilasi, di ruang paripurna, kan pagi ini dibagi semua ke fraksi-fraksi. Kan harus diharmonisasi di pimpinan fraksi, kalau tak ada perubahan, nggak ada protes, disahkan,” katanya.

Menurut Baco, dalam rapat terakhir pembahasan rapeda penanganan COVID sebelumnya, Fraksi Golkar meminta agar ada aturan pemberian sanksi bagi petugas pengawas, dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan.

“Harus ada mengikat ASN (aparatur sipil negara) dan nakes (tenaga kesehatan) yang nakal. Jangan hanya rakyat dikenakan, kalau ada petugas RS yang nakal, petugas Satpol PP nakal, bagaimana?” tutur Baco.

Baca Juga  Fahri Sebut Pemerintah Panik, Gagal Bikin Keadaan Tambah Tenang

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan Virus Corona. Draf Raperda COVID-19 itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.

Raperda tersebut memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19. Besarnya sanksi denda berkisar Rp 250 ribu hingga maksimal Rp 50 juta. Setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi perhatian dalam Raperda Corona Jakarta ini, yakni:

  • Warga yang menolak tes Corona didenda Rp 5 juta
  • Pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp 250 ribu
  • Pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp 5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi, yaitu Rp 7,5 juta.
Baca Juga  Teruji Kurang Efektif, Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac Berpotensi Diragukan

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan