IDTODAY NEWS – President Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad mengatakan bahwa ditemukan adanya tanda tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers DPP FPI menjadi petunjuk telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme.

“Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang terjadi adalah bukan tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya,” katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Jumat (11/12/2020).

Dr Taufik juga mendesak untuk segera dibentuk Tim Investigasi Independen, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan,” katanya.

“Hal ini penting dilakukan guna memastikan apakah pernyataan a quo tergolong perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa tindakan pembuntutan dan penembakan sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib Rizieq Syihab dkk. Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan.

Baca Juga  Ulama Banten Deklarasi Front Persatuan Islam, Siap Bela HRS

“Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Habib Rizieq Syihab beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi.

“Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri

Sumber: jurnalislamcom

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan