Gibran Dituding Masuk Pusaran Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Akhirnya Buka Suara

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendadak dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dia disebut merekomendasikan agar PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex untuk pengadaan tas kain bansos.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini akhirnya buka suara atas terseretnya nama Gibran.

Dia membantah jika Gibran terlibat dalam kasus tersebut. “Berita tidak benar. Itu tidak benar (Gibran terlibat),” ujar Juliari.

Namun, Juliari tidak merinci lebih jauh soal tersebutnya nama Gibran. Dia langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos.

Baca Juga  Demokrat: Bravo KPK, Kalau Bisa OTT Juga Dana Covid-19, Rakyat Monitor!

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membantah ikut terlibat dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Adapun Gibran disebut-sebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengadaan goodie bag dari bansos Covid-19.

“Sekali lagi perlu saya tekankan, saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau ikut campur sedikitpun dalam urusan bansos,” ujar Gibran kepada JawaPos.com, Senin (21/12).

Gibran mengatakan, pihak PT Sritex juga telah memberikan klarifikasinya bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan goodie bag tersebut. “Dari pihak Sritex juga sudah memberikan klarifikasi bahwa saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” katanya.

Baca Juga  Sengkarut Data Penerima Bansos, Dinsos Sleman Usulkan Hapus Data 49.330 Jiwa

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Baca Juga: ICW Menilai Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan