IDTODAY NEWS – Aparat kepolisian yang berada di lapangan diminta untuk memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry bahkan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat instruksi demi memastikan hal tersebut benar-benar terwujud.

Dia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Meski demikian, patut digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Herry menyikapi penangkapan warga dan mahasiswa oleh aparat kepolisian saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo beberapa waktu lalu.

“Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,” katanya kepada wartawan, Selasa siang (14/9).

Herman menuturkan, aparat kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana UU sedianya memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.

Baca Juga  PDIP Masih Terlihat Enggak Legowo Akui Dukungan PSI, Padahal Searah Dukung Ganjar Pranowo...

“Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain,” tuturnya.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu berharap, aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan berlebihan, namun harus lebih mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Soal "HGU Gila", Ray Rangkuti Sedih Dan Iba Jika Mahfud MD Hanya Bisa Mengeluh Di Medsos

“Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan,” demikian Herman.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan