HRS Ditahan Lagi Sampai 7 September 2021, Ini Penjelasan Kejari Jaktim

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

IDTODAY NEWS – Tim Kuasa Hukum mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengungkap masa penahanan kliennya di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung telah habis.

Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq pada hari Kamis (05/8/2021).

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. .

“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” kata Ardito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

Baca Juga  Djoko Tjandra Blak-blakan Akui Sogok Dua Jenderal Polisi Hapus Red Notice

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

Sumber: lawjustice.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan