ICW Dorong Kapolri Terpilih Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom)

IDTODAY NEWS – Sejumlah nama santer menjadi calon Kapolri pengganti Idham Azis, yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada segudang ‘pekerjaan rumah’ yang harus diselesaikan oleh Kapolri terpilih.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memaparkan 6 pekerjaan rumah tersebut. Di antaranya perihal penindakan kasus korupsi dan integritas anggota Polri.

“Institusi Polri masih kerap dipersepsikan negatif oleh publik. Merujuk pada survei LSI pada Desember lalu, tingkat kepercayaan publik hanya berkisar 59,7 persen. Begitu pula pada survei yang dilakukan oleh ICW dan LSI tahun 2018 lalu. Dalam survei itu ditemukan bahwa potensi terbesar pungutan liar ada pada institusi Kepolisian,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Pertama, ICW menilai integritas anggota Polri perlu ditingkatkan. Kurnia menyebut Kapolri terpilih harus memastikan jajarannya patuh dan benar dalam melaporkan LHKPN serta membenahi lingkup internal dengan membentuk satgas khusus menindak oknum polisi yang terlibat korupsi.

“Pada kontekstual isu, dari lima perwira tinggi Polri yang dikirimkan Kompolnas ke Presiden, hanya satu orang yang patuh dalam melaporkan LHKPN,” ujar Kurnia.

Kedua, koordinasi di antara penegak hukum lain. Kurnia menyebut, terkait masalah koordinasi penanganan perkara korupsi, kepolisian masih kerap menunjukkan ego sektoral.

“Dua, perkara yang dapat menunjukkan secara jelas kesimpulan tersebut, korupsi pengadaan Simulator SIM dan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam pelarian Joko S Tjandra,” katanya.

Baca Juga  Prof Tulus: Indonesia-Malaysia, Dua Bangsa Serumpun Yang Banyak Cerita

Kurnia menilai untuk mengatasinya Kapolri terpilih mesti memitigasi adanya conflict of interest. Selain itu, menurutnya, Kapolri harus menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota Polri ke KPK.

“Dalam konteks fungsi koordinasi, Kapolri terpilih juga mesti menginisiasi aturan yang mewajibkan forum ekspose bersama dengan penegak hukum lain tatkala menangani perkara besar dan menarik perhatian publik,” ungkapnya.

Persoalan ketiga adalah keterbukaan informasi penanganan perkara. Temuan KIP, Polri masuk pada kategori cukup informatif, dengan nilai 70,5. Penilaian ini mestinya menjadi perhatian serius bagi Kapolri terpilih untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Salah satu informasi yang sulit diakses oleh publik adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kewenangan ini rawan untuk disalahgunakan, jika tidak diikuti dengan pengawasan yang jelas dan ketat. Kapolri ke depan seharusnya mewajibkan seluruh instansi Kepolisian, baik pusat maupun daerah, untuk membuka akses informasi kepada publik terkait penerbitan SP3,” jelasnya.

Empat persoalan lainnya simak di halaman berikutnya.

Keempat, kaburnya penilaian indikator promosi jabatan di lingkungan Polri. Kurnia menilai selama ini masih kerap ditemukan anggota-anggota Polri yang memiliki rekam jejak bermasalah, justru terpilih menempati jabatan-jabatan strategis.

“Kapolri terpilih mesti memastikan kebijakan untuk mempromosikan jabatan bagi anggota kepolisian harus menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, partisipatif, transparan, akuntabel, dan independen,” katanya.

Kurnia menyebut Kapolri mesti menjamin bahwa anggota kepolisian yang mendapatkan promosi patuh dan benar dalam melaporkan LHKPN. Bahkan, dapat juga meminta masukan kepada KPK, PPATK, ataupun Dirjen Pajak.

Sedangkan poin profesionalitas dan independensi, Kapolri harus melibatkan pihak eksternal dalam proses seleksi guna meminimalisir terjadinya praktik kolusi dan nepotisme. Lalu pada konteks transparan, akuntabel, dan partisipatif, Kapolri dapat menginisiasi kebijakan untuk membuka nama-nama kandidat yang akan mendapatkan promosi jabatan kepada publik.

“Model seleksi di Kejaksaan Agung dapat dicontoh, terutama pada konteks uji publik,” katanya.

Persoalan keempat adalah meningkatnya anggota Polri yang menduduki jabatan publik. Data KontraS menyebutkan bahwa dalam rentang waktu Juni 2019-Mei 2020, sekitar 30 anggota kepolisian, baik aktif maupun purnatugas, menduduki jabatan publik di luar Polri.

“Praktik seperti ini semestinya dapat dikoreksi oleh Kapolri terpilih, sebab, hal tersebut bertentangan dengan UU Kepolisian dan membuka potensi konflik kepentingan. Lagi pun efektivitas penempatan anggota Polri di lembaga negara juga layak dipertanyakan. Misalnya Komjen Pol Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK,” ucap Kurnia.

Persoalan pamungkas, yakni penindakan kasus korupai. Kurnia menyebut DIPA petikan tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, setiap kepolisian di tingkat daerah maupun pusat memiliki target kasus: Bareskrim (25 kasus), Polda (20 kasus), dan Polres (1 kasus). Sehingga target Kepolisian per tahun sebanyak 1.205 kasus. Namun, Kurnia menyebut yang terjadi justru jauh dari target.

Baca Juga  Gerakan KAMI Tidak Bisa Diredam Dengan Jatah Kursi Menteri

“Sepanjang tahun 2019, kepolisian hanya mengerjakan 100 kasus dengan 209 tersangka. Capaian ini juga menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 162 kasus dengan 337 tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, Kurnia menilai aktor yang ditindak oleh kepolisian juga sering hanya sebatas pada jabatan pelaksana. Mestinya, sebut dia, dengan kewenangan serupa dengan KPK, kepolisian juga dapat mengusut aktor-aktor dari unsur penyelenggara negara.

“Kondisi ini mengharuskan Kapolri terpilih mendorong agar jajarannya meningkatkan performa dalam penanganan perkara korupsi,” katanya.

“Dukungan Polri dalam menuntaskan perkara yang memiliki kaitan dengan pemberantasan korupsi juga masih sangat minim, sebagai contoh penuntasan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” tambah Kurnia.

ICW mendorong agar Kapolri terpilih berani membentuk tim khusus pemberantasan korupsi di lingkup internal Kepolisian. Nantinya tim ini ditugaskan hanya untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan berada langsung di bawah pengawasan Kapolri.

Baca Juga: COVID-19 Mengamuk di Tanah Kelahiran, Tiongkok Mulai Kewalahan

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan