ICW: Jokowi Tak Jadikan Pemberantasan Korupsi sebagai Agenda Utama!

Kurnia Ramadhana peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) (Liputan6.com)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fokus utama dalam agenda kenegaraan. Hal itu terlihat dalam pidato yang dibacakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Agustus 2021.

“Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi. Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurut Kurnia, sulit untuk tidak mengatakan bahwa masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan. Apalagi, merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, peringkat dan IPK Indonesia justru semakin memburuk, dari angka 40 pada 2019, menjadi angka 37 pada 2020.

Hal ini telah menggambarkan secara gamblang kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.

“Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.

ICW pun menggarisbawahi empat hal pokok dari pidato kenegaraan Jokowi. Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

Mulai dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja.

Baca Juga  Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK.

Kedua, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Penting untuk diingat bahwa secara hirarki administrasi, presiden menjadi atasan dari seluruh aparat hukum. Namun, sayangnya, presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi.

Selanjutnya, pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Poin ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.

Baca Juga  Natalius Pigai: Sebelum Masuk Kubangan, Era Jokowi Harus Diakhiri

Data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut.

“Terakhir, pemerintah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19. Dengan berbagai permasalahan di atas lalu dikaitkan dengan pidato kenegaraan Presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Kurnia.

Sumber: lawjustice.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan