IDTODAY NEWS – Mantan Komisioner Komnas HAM kembali bercuit soal tindakan 2 oknum anggota TNI AU injak kepala warga Merauke, Papua.

Natalius mengaku, sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Komunikasi itu disebutnya dilakukan pada saat hari kejadian.

“Pada hari kejadian saya langsung bicara (dengan) Pak Moeldoko dan Kapolri,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya, sesaat lalu, Kamis (29/7/2021), dikutip PojokSatu.id.

Natalius juga mengapresiasi langkah yang diambil Kapolri dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Kapolri bantu mitigasi. KSAU dan Panglima respon. Saya apresiasi,” sambungnya.

Dengan demikian, kata Natalius, tinggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil keputusan.

Baca Juga  Orang Dekat Jokowi: Bakal Diganti Mesin Total, Reshuffle Sampai 17 Orang

Menurutnya, ada tiga tugas Jokowi terkait peristiwa tersebut.

Pertama, menarik semua personil militer dari Papua.

Kedua, Pemerintah Pusat dan Pemda setempat harus juga mengembalikan 56 ribu pengungsi dari Nduga dan Intan Jaya.

“Ketiga, bebaskan Victor Yeimo,” tandasnya.

Sosok Victor Yeimo

Untuk diketahui, Victor Yeimo ditangkap Satgas Nemangkawi pada 9 Mei 2021 lalu.

Dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda beberapa daerah di Papua, pada Agustus-Oktober 2019 lalu.

Victor juga disebut sebagai pemimpin demonstrasi serta orator.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan umum,” tutur Kasatgas Humas Nemangkawi, Iqbal Alqudusy.

Baca Juga  Alami Serangan Rasis, Natalius Pigai Lapor ke Menhan AS: Kami Butuh Perhatian

“Victor Yeimo, aktor kasus kejahatan keamanan negara, yaitu kerusuhan Papua tahun 2019,” katanya.

Selain itu, Victor juga menjadi DPO sejak 2019.

Victor disangkakan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP. Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga  Kemenkumham Diminta Tolak KLB Kubu Moeldoko, AHY: Modal Jas Partai, Seolah-olah Pemilik Suara Sah

Penyuplai Data

Sementara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut, Victor merupakan penyuplai data untuk Veronica Koman.

“Yang bersangkutan ini ambil data dari KNPB, kemudian dibagikan kepada Veronica Koman yang berada di Australia,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Victor Yeimo juga merupakan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Masih kata Fakhiri, Victor Yeimo bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss pada Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menentukan nasib sendiri atau merdeka.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan