IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
Di mana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

Baca Juga  Didesak Periksa Politisi Gerindra Dan Golkar Terkait Ekspor Benur, Ini Respons Ketua KPK

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. .Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

Baca Juga  Luhut Puji Presiden Jokowi: Arahan dan Keputusan Cepat yang Tidak Banyak Dibayangkan Orang

2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Selain itu PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin berat jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal 14 huruf i. Berikut bentuk dukungan yang terancam sanksi disiplin berat.

1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

Baca Juga  Aa Gym: Kronologi Penembakan 6 Laskar FPI Sangat Membingungkan

5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Di mana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan