Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah, Azis: Beda Kertas

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Mario/Man (dpr.go.id)

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan klarifikasi perihal adanya perbedaan jumlah halaman dari draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya perbedaan jenis kertas yang digunakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam mengetik undang-undang tersebut.

“Proses pengetikannya di Kesetjenan (DPR) menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya yang berkembang di masyarakat ada 1.000 sekian, 900 sekian,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Baca Juga  Bantah Video Viral Perwira Susupi Aksi Demo di Jambi, Polri: Ada Kesalahpahaman

Selain itu juga ada perbaikan dari format penulisan, seperti jenis huruf, spasi, hingga margin. Namun ditegaskannya, tidak ada substansi yang diubah selama penyempurnaan UU Cipta Kerja yang dilakukan selama sepekan terakhir.

“Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa,” ujar Azis.

Sehingga, naskah final UU Ciptaker yang benar adalah berjumlah 812 halaman. Adapun rencananya, naskah yang sudah final tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10).

“Nanti pada saat resmi besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Selama proses penyempurnaan naskah, dipastikannya tak ada pasal selundupan yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja. “Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis.

Baca Juga  Setahun Jokowi, Ribuan Buruh Tutup Jalan Cileunyi - Bandung

Di samping itu, ia menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme yang ada. Termasuk dalam mengundang berbagai pihak selama proses pembahasannya di tingkat panitia kerja (Panja) Baleg.

“Baik fisik maupun virtual, pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh guru, tokoh pendidikan, pengusaha, dan masyarakat yang dilakukan sampai dengan 89 kali,” ujar Azis.

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan