Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya sempat menjadi polemik, karena pemberhentiannya hanya lewat Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penunjukkan Risma sebagai Menteri Sosial (Mensos). Bagi sebagian pihak, pemberhentian Risma dinilai tidak melalui prosedur yang tepat yakni melalui keputusan DPRD Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemberhentian Risma dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). “Pemberhentian Wali Kota Surabaya ini dilakukan dasar Pasal 78 Ayat 2 Huruf g yang menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 1 Huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan,” kata Zulfikar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga  Benny Harman: Hukum Kini Tumpul Ke Atas Dan Hanya Tajam Ke Bawah

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena meninggal dan permintaan sendiri sesuai Pasal 78 Ayat 1 Huruf a, Huruf b dan Pasal 79 Ayat 1, yang harus melalui DPRD,” paparnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menilai, langkah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengirimkan surat pengusulan pemberhentian Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah tepat. “Dalam konteks Wali Kota Surabaya, sudah tepat langkah yang diambil Mendagri,” tegasnya.

Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 23 Desember 2020 malam. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.

Baca Juga  Persempit Celah Korupsi, Firli Bahuri: KPK Tak Akan Canggung Beri Masukan Perbaikan Regulasi

Baca Juga: Sandiaga-Risma Masuk Kabinet, Kontestasi Pilpres 2024 Semakin Dinamis

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan