IDTODAY NEWS – Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha, menyebut penetapan tersangka terhadap Rizieq dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Kamil dalam sidang praperadilan terkait kasus kerumunan di PN Jaksel, Senin (4/1).

Baca Juga  Rasa Keadilan Publik Terusik Jika Hanya Habib Rizieq Yang Dibidik Polisi

“Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.

Habib Rizieq dalam petitumnya meminta dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” katanya.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, PKS Kecewa Pemerintah Ingkar Janji

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan