IDTODAY NEWS – Mengantisipasi terjadinya turbulensi politik tanah air, aparat kepolisian diminta hati-hati dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Habib Rizieq Shihab (HRS) soal protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

Menurut Andi, kehati-hatian dalam melakukan penanganan hukum penting untuk menghindari persepsi kriminalisasi, terutama soal kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Saya justru menilai tidak cukup kuat menjaring HRS untuk kasus kekarantinaan tersebut,” demikian kata Andi Yusran, Rabu (2/12).

Andi Yusran mengulas beberapa alasan terkait kelemahan sangkaan HRS melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, dijelaskan Andi, sanksi pelanggaran di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan belum bisa diberlakukan karena sampai saat ini tidak Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya.

Kedua kata Andi, pada waktu yang bersamaan pelanggaran tentang kerumunan juga terjadi di beberapa titik. Bahkan di Solo dan Sumut anak dan menantu Presiden yang sedang mencalonkan diri di Pilkada juga melakukan kerumunan massa.

Baca Juga  PPP: Lima Jenderal Calon Kapolri Telah Memenuhi Persyaratan

“Rasa keadilan publik akan terusik jika ‘hanya’ HRS dan keluarganya yang dibidik oleh aparat hukum. Hukum sejatinya tegak secara independen dan bebas pengaruh politik ini agar harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dipromosikan,” demikian kata Andi.

HRS sejatinya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) kemarin.

Meski demikian, kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa HRS sedang istirahat usai menjalani pemeriksaan medis di RS UMMI, Kota Bogor Jawa Barat.

Baca Juga  Herman Herry Desak Kapolri Buat Instruksi Agar Jajaran Tidak Represif pada Pengkritik Jokowi

Baca Juga: Kocak! Pimpinan DPRD Jakarta Bingung, PSI Ngaku Tolak Naik Gaji Padahal Setuju saat Rapat

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan