IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau kebijakan-kebijakan yang bersifat koruptif diputuskan secara oligarkis, bukan demokratis.
Hal itu dia sampaikan bertolak dari studi yang pernah dilakukannya terkait jalannya pemerintahan di awal tahun 1945 sampai akhir 1950.
Kata dia, kesimpulan dari studi itu ialah pemerintahan dan politik di Indonesia ketika itu berjalan demokratis.
Dan, masyarakat memiliki kontrol yang kuat, sehingga hukum berjalan responsif dan jumlah kasus korupsi sangat kecil.
Selain jumlah kasus korupsi yang terbilang kecil ketika itu, kata Mahfud MD, proses penindakannya pun dilakukan secara terbuka.
Mahfud MD kemudian membandingkan dengan situasi setelah reformasi.
Menurut dia, reformasi dilakukan untuk membangun demokrasi dan penegakan hukum menjadi lebih baik.
Namun menurutnya, demokrasi hanya terjadi di sekitar periode pertama reformasi.
“Tetapi saudara tahu, demokrasi kita itu hanya terjadi sekitar satu periode kepemimpinan awal reformasi, setelah itu bergeser menjadi oligarki. Jadi jangan berpikir, praktik kenegaraan kita itu sekarang banyak yang oligarkis, itu sebabnya lalu muncul kebijakan-kebijakan yang koruptif. Karena diputuskan secara oligarkis, bukan demokratis,” kata Mahfud MD seperti melansir wartakota, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin.
Sebelumnya dia juga membandingkan kaitan antara demokrasi dan korupsi saat ini dengan masa pemerintahan Orde Baru.
Menurutnya, saat ini korupsi tidak berkurang jika dibandingkan dengan masa pemerintahan Orde Baru.
Justru menurutnya korupsi semakin banyak di era saat ini, karena tindakan-tindakan korupsi dibangun melalui demokrasi.
“Kalau dulu di zaman Orde Baru, korupsi dibangun melalui otoriterisme, kekuasaan terpusat, lalu kekuasaan itulah yang mengatur korupsinya sendiri. Nah, sekarang semua orang, karena demokrasi, karena kebebasan, itu sudah melakukan korupsinya sendiri-sendiri melalui berbagai cara,” beber Mahfud MD.
Meski begitu, ia tetap yakin situasi peradaban tersebut dapat diubah dengan hadirnya pemimpin-pemimpin yang kuat.
Selain itu, kata Mahfud MD, perilaku masyarakat juga dapat diubah dengan politik hukum dan politik kebudayaan menurut studi yang pernah ia lakukan.
“Di dalam studi yang saya lakukan juga, bahwa hukum bisa mengubah perilaku kita.”
“Dalam dalil itu ada dalil, hukum itu alat mengubah perilaku masyarakat. Caranya apa? Kalau saya di bidang hukum ada politik hukum namanya. Kita juga sudah punya politik kebudayaan, asal itu ditegakkan dengan baik, maka akan mengarahkan pada perubahan yang lebih baik,” jelasnya.
Sumber: law-justice.co