IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang atau menyuruh masyarakat untuk menonton Film G 30 S/PKI karya Arifin C Noer, yang pertama kali rilis 1984 lalu.

Pemerintah mempersilakan jika ada stasiun televisi yang ingin menyiarkan film berdurasi 4 jam 33 menit tersebut.

“Pemerintah tidak pernah melarang atau menyuruh. Pemerintah tidak mau ribut, itu urusan televisi. Mau menonton di You Tube juga silakan, filmnya panjang 4 jam 33 menit,” ujar Mahfud, saat menjadi pembicara pada Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne yang mengangkat thema ‘Ideologi PKI Masih Hidup?’, Selasa (29/9) malam.

Mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini menegaskan, pemerintah hanya melarang adanya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Karena dikhawatirkan virus Corona (COVID-19) makin menyebar.

“Jadi Polri melarang itu bukan melarang penayangannya, tetapi kerumunannya. Larangan kerumunan itu tak hanya berlaku bagi pemutaran film G 30 s PKI, tetapi bagi semuanya,” kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku menyatakan pandangan tersebut, setelah sebelumnya membaca pemberitaan, seolah-olah pemerintah tebang pilih.

Diskusi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya dibubarkan, sementara acara dangdutan dibolehkan.

“Di Semarang itu kan polisinya dicopot, yang mengadakan dangdutan dinyatakan sebagai tersangka. Ini kok malah ribut, seolah-olah pemerintah melarang. Pemerintah juga tidak pernah resisten dengan KAMI,” ucapnya.

Baca Juga  Jika Terbukti Bersalah Dalam Kematian 6 Anggota FPI, Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

Mahfud lebih lanjut mengatakan, peristiwa yang terjadi di Surabaya adalah antara rakyat yang tidak setuju dengan KAMI, dengan rakyat yang mendukung KAMI.

Sama sekali tidak ada upaya pemerintah menolak keberadaan koalisi yang digawangi mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo.

“Sebenarnya enggak ada gunanya juga kami komentari. Pokoknya, jangan buat anarki. Mau beda pendapat silakan saja, pemerintah senang, karena ada alasan untuk mengambil keputusan. Itulah demokrasi,” ucapnya.

Baca Juga  Mahfud Md: Penegakan Hukum di Indonesia Memiliki Kesan Yang Yangat Jelek

Mahfud kemudian bercerita saat peristiwa 1965 meletus. Menurutnya, sebagian materi dari film G 30 S PKI kemungkinan benar. Pasalnya, ia ikut merasakan suasana yang mencekam, walau ketika itu masih berusia 8 tahun.

“Kiai saya itu dibunuh oleh PKI. Semua orang NU diancam. Saya menyaksikan ayah saya itu tiap malam bangun untuk berjaga-jaga. Kemudian berbalik, kekejaman-kekejaman berpindah. Itu yang kemudian menjadi kontroversi. Apa benar, silakan, itu ilmu sejarah. Pemerintah intinya bertindak atas dasar hukum saja,” pungkas Mahfud.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan