Mahfud MD Usul Markaz Syariah FPI Jadi Ponpes Bersama NU Dan Muhammadiyah

Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI di Megamendung Bogor harus diselesaikan.

Jika status hukum kepemilikan lahan tersebut sudah jelas dan negara sebagai pemilik, maka Ponpes Markaz Syariah FPI bisa diusulkan menjadi ponpes bersama yang dikelola oleh MUI, NU dan Muhammadiyah.

Hal itu dikatakan Mahfud MD menanggapi cuitan @RustamIbrahim yang membagikan tautan berita tribunnews.com berjudul “Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab”.

Mahfud menyarankan agar membaca isi berita tersebut, jangan hanya membaca judul berita.

“Saya mengatakan bahawa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN,” kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pribadinya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga  Rizal Ramli Ungkap Gerakan Anti Kebodohan Di Balik 'Sajak Sebatang Lisong’ W.S. Rendra

“Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” tambah Mahfud.

Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.

“Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya,” kata Mahfud.

Baca Juga  GP Ansor Minta Publik Tidak Khawatirkan Maklumat Kapolri Soal Pelarangan FPI

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12/2020).

Dalam webinar itu, Mahfud membantah klaim Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut lahan Ponpes Markaz Syariah FPI ditelantarkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII selama 30 tahun, sehingga haknya dianggap hilang.

Menurut Mahfud pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah tersebut kepada PTPN VIII pada tahun 2008.

Baca Juga  Minta Bubarkan FPI, KH Ahmad Ishomuddin Disindir Kebelet Jadi Menteri Agama?

Artinya, baru lima tahun setelah PTPN mendapat HGU, pihak HRS sudah menguasai lahan tersebut. Sebab, HRS mengaku membeli lahan itu pada 2013.

“Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008. Kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru lima tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah,” kata Mahfud.

Baca Juga: Aa Gym Positif COVID-19 Sempat ke Jakarta

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan