Menag: Punya Pemikiran Khilafah Tidak Usah Diterima Jadi ASN!

Foto: Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Kemenag)

IDTODAY NEWS – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut, banyak tempat yang perlu diwaspadai untuk mencegah masuknya paham radikalisme di tubuh aparatur sipil negara (ASN) Indonesia. Salah satunya kata menag adalah pada saat tahap penerimaan ASN.

“Tempat pertama adalah pada saat dia masuk. Kalau tidak kita seleksi dengan baik dikhawatirkan benih-benih pemikiran radikal akan masuk ke ASN,” ujar menag dalam Webminar Strategi Menangkal radikalisme pada ASN, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga  Sengit! Jokowi Hati-hati Pilih Panglima, Api Cemburu Bisa Rasuki Tubuh TNI

Menag menyarankan, bahwa pemikiran-pemikiran yang dinilai radikal meskipun belum dilarang harus tetap diwaspadai.

“Saran saya meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang misalnya, tetapi kalau organisasi itu diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai sebaiknya tidak usah masuk ASN,” katanya.

Dikatakannya, pemikiran khilafah memang sejauh ini belum dilarang. Namun jika ada pemikiran tersebut lebih baik tidak diterima sebagai ASN.

Baca Juga  Kecam Pernyataan Ma’ruf Amin, Netizen: Lebih Gila dari Statement HTI dan FPI

“Misalnya khilafah itu tidak dilarang. Belum ada UU yang melarang khilafah. Dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang,” ujarnya.

“Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN. Itu saat dibagian pada saat seleksi. Kemampuan kita dalam mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu ndak usah masuk,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan