Mensos Juliari Tilap Bansos Covid 19 Rp17 Miliar, FPI: Kenapa FPI Diuber-uber Mau Dibubarkan

Menteri Sosial Juliari Batubara di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019) (FOTO: ANTARA/Puspa Perwitasari/foc)

IDTODAY NEWS – Front Pembela Islam (FPI) menanggapi penangkapan Mensos Juliari Batubara yang korupsi Bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar. Mensos pun tak dikenakan pasal hukuman mati.

“Rampok duit rakyat Rp17 miliar , dari partai apa,” sindir FPI dalam akun Twitter-nya @DPPLI_ID, Minggu (6/12).

“Kadang bingung. Yang rampok duit rakyat bukan FPI, tapi FPI yang diuber-uber untuk dibubarkan, apa yang ube-uber bagian dari yang rampok duit rakyat?,” tanya FPI dalam status tersebut.

Sementara itu, mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam akun Twitter, Minggu (6/12), menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi.

“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi,” kata Febri di akun Twitter @febridiansyah.

Febri menyebut bahwa di UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati.

Pada pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada pasal 2 ayat 2 tersebut.

Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan OTT kemarin, suap Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” jelas Febri dalam statusnya.

Untuk diketahui, tersangka penerima, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Organisasi FPI Dibubarkan, Guru Besar UI: Kini Bentuknya jadi 'Rakyat' dan Bisa Bertambah Besar

Untuk Mensos Juliari Batubara juga sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni tersangka Ardian IM dan Harry Sidabuke dari pihak swasta disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: KPK Mulai Dalami Aliran Duit Suap Bansos Covid-19 ke PDIP

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan