Musni Umar: Jangan Sampai Papua seperti Timor Leste

Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun(Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar meminta pemerintah Jokowi, terutama Mahfud MD tak anggap enteng deklarasi merdeka Papua Barat oleh Benny Wenda.

“Jangan pandang enteng deklarasi kemerdekaan Papua dan Papua Barat oleh Benny Wenda,” ungkap Musni Umar dalam akun Twitter-nya, Jumat (4/12).

“Kita harus serius dan fokus atasi Papua, jangan sampai Papua seperti Timor Leste,” katanya lagi.

Dalam video yang disebar di akun Twitter itu, Musni Umar berharap semua tokoh di Indonesia bersatu, terutama tokoh di Jakarta, harus bersatu melawan Organisasi Papua Merdeka ini.

Kemudian langkah berikutnya, pemerintahan Jokowi harus merangkul pastor dan pendeta dan pemuka gereja di Papua.

“Pemerintah harus mendengar aspirasi mereka. Semua opsi bisa ditampung kecuali opsi merdeka,” katanya.

Selanjutnya mahasiswa Papua harus dirangkul dengan dialog. Kalaupun ada demo tak usah serta merta polisi dan TNI menangkap dan memenjarakan mereka.

“Tapi seharusnya diajak dialog. Mahasiswa ini calon pemimpin masa depan,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi deklarasi merdeka Papua Barat oleh Ketua ULMWP Benny Wenda.

Mewakili pemerintah, Mahfud menyebut Benny tengah membuat negara ilusi.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).

Mahfud menjelaskan pembentukan negara itu memiliki tiga syarat yakni memiliki rakyat dan wilayah yang dikuasai, serta terdapat pemerintahnya. Sedangkan Benny tidak memilikinya.

“Rakyatnya siapa, dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ujarnya.

Baca Juga  Membaca Langkah Susi Pudjiastuti, Analis: Sinyalemen Dia Punya Planing 2024

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa Papua itu terbilang final dan sah menjadi bagian NKRI melalui referendum 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB.

Menurutnya, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali untuk hal yang sama.

Disebutkan Mahfud MD,Benny adalah seorang narapidana yang dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun karena tindakan kriminal.

Namun Benny memilih kabur dan kehilangan kewarganegaraannya setelah diakui di Inggris.

Baca Juga: Media Asing: Walau Tidak Disukai Masyarakat, Politik Dinasti Tumbuh Sehat Di Indonesia

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan