IDTODAY NEWS – Niat baik Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE sangat perlu dilakukan. Apalagi presiden telah menekankan untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalam UU tersebut.

Atas alasan itu, Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengaku bingung dengan tindak lanjut yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang justru membuat pedoman interpretasi UU ITE.

Baca Juga  Luhut Minta Birahi Politik Ditahan: Kalau Demo Lewat Zoom Saja

“Kebutuhan revisi itu menjadi sesuatu yang sangat penting. Tidak jelas juga apa alasannya, kenapa harus membuat pedoman interpretasi?” ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).

Pihaknya menilai ada ketidaksinkronan antara maksud presiden dengan keinginan Menkominfo dalam penyesuaian UU ITE. Ketidaksinkronan ini, sambungnya, membuat bingung sejumlah kalangan, termasuk parlemen.

Baca Juga: AHY: Kelompok Pengudeta Partai Demokrat Berupaya Memecah Belah SBY dan Jokowi

Baca Juga  Grha Megawati Dibangun Pakai APBD, Rocky: Nanti Ada Nama Jalan Jokowi

“Kalau menurut presiden kan perlu. Kalau menurut Menkominfo itu tidak perlu direvisi berarti itu berbeda pandangan dengan presiden. Presiden mengatakan itu perlu direvisi di publik, semua orang sudah berharap,” katanya.

“Masing-masing fraksi pun saya lihat semuanya sudah pada siap untuk melakukan revisi itu,” tegasnya.

Saleh meminta agar Kominfo agar tidak melontarkan kalimat-kalimat yang justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Bandingkan Era Soekarno hingga SBY, Roy Suryo: Rezim Jokowi Apa Pantas Disebut Orde BuzzeRP?

“Jangan mengambil jalan baru lah dalam situasi penanganan Covid-19 yang semakin rumit. Karena kalau mau bikin interpretasi lagi, itu kan merupakan jalan rumit lagi,” tandasnya.

Baca Juga: Debat PDIP-Demokrat, Pengamat: Megawati Kecewa Karena Dulu Dibohongi SBY

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan