IDTODAY NEWS – Pengusaha menginginkan upah minimum 2021 tidak naik. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih negatif di tengah pandemi COVID-19 yang juga berdampak ke dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan tidak naiknya upah minimum bisa menjadi solusi di tengah situasi sulit seperti saat ini.

“Saya kira begini, kita kan selalu melihat kondisi ekonomi. Kalau sekarang ekonomi lagi sulit malah terjadi PHK dimana-mana, pertumbuhan ekonomi negatif, saya kira itu dengan tidak naiknya UMP satu solusi yang baik,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).

Namun pihaknya sebagai pengusaha tetap mengacu pada kesepakatan bersama dan tidak mengambil keputusan secara sepihak. Biasanya penetapan upah minimum ini diputuskan di level Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh.

“Nah upah minimum ini adalah sebenarnya safety net. Jadi kalau terjadi deflasi sebenarnya dengan apa yang ada kan tidak merugikan kan,” tambahnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum tahun 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020. Dia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga  Pengusaha Ancam Tak Beri Uang Makan Hingga SP ke Buruh yang Hobi Demo

“Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak terima bila upah minimum tak naik di 2021. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, dia mengingatkan pemerintah jangan menggunakan aturan upah berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Itu sifatnya imbauan supaya tidak makin mengeras situasinya, malah tidak menguntungkan semua pihak, aksi-aksi buruh malah makin kencang kan, kita cooling down lah,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).

Kedua, dia mengatakan saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%.

Baca Juga  Danai Proyek Ibu Kota Baru, Kemenkeu Berencana Pindahtangankan Aset-aset Negara

“Padahal (kontraksi ekonomi 1998) lebih tajam dari sekarang kan, lebih buruk dari sekarang resesinya, tapi (upah minimum) naiknya 16%,” sebutnya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin tenggelam. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

“Kalau konsumsi juga dihajar dengan tidak ada naik upah, makin runtuhkan konsumsinya karena daya beli rendah. Daya beli rendah karena upah nggak naik. Coba lihat harga-harga melambung tinggi maka akibatnya daya beli turun. Akibat upah tidak naik maka konsumsi turun. Kan menambah dalam resesi nanti,” jelasnya.

Keempat, karena tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang sedang berdarah-darah maka buruh memahami itu dan tidak mempermasalahkan upah tidak dinaikkan.

“Iya proporsional, jadi perusahaan yang bisa jalan tetap (upah) naik. (Pemerintah) tentukan dulu (upah) naiknya berapa. Bagi (perusahaan) yang nggak mampu dengan mengajukan laporan keuangan yang rugi, dia (upah) tidak naik,” tambahnya.

Baca Juga  Rencana Demo Istana, Polisi Satroni Kantor PB HMI: Kami Cegat karena Tak Berizin

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka peluang untuk tidak ada kenaikan upah minimum di 2021. Menurut Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani, pihaknya sedang melakukan dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional mengenai upah minimum tahun depan.

“Kami lagi ada dialog dengan dewan pengupahan. Nanti ada kesepakatannya,” kata Dinar saat dihubungi detikcom, Jumat (16/10/2020).

Menurut Dinar jika kondisinya memang tidak memungkinkan maka opsi tidak menaikkan upah minimum bisa saja dilakukan.

“Iya semua kan kembali ke kondisi. Kalau kondisinya nggak memungkinkan bisa saja sih itu,” sebutnya.

Dinar menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki bayangan terhadap penetapan upah untuk 2021. Tapi dia belum mau menjelaskan rinciannya karena masih didiskusikan bersama para pihak terkait.

“Iya ini dalam diskusi. Jadi pemerintah sudah punya bayangan tapi nanti diperkuat dengan hasil rapat,” tambahnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan