IDTODAY NEWS – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengomentari perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut memantik ketegangan massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tengku Zulkarnain nampak tak setuju dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap tiga aktivis KAMI ini. Menurutnya, perlakuan tersebut menunjukkan bahwa aparat lebih parah daripada para penjajah.

Pernyataan Tengku Zulkarnain ini disampaikan lewat jejaring Twitter pribadinya, Jumat (16/10/2020) malam.

Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyoroti Syahganda Nainggolan yang diborgol saat dipamerkan kepada media.

“Zaman penjajah Belanda, lawan politik seperti Bung Karno, H. Agus Salim, Bung Hatta, dll ditangkap bahkan diasingkan, tapi tidak diborgol layaknya Bajin*** tengik,” ujarnya seperti dikutip Suara.com.

“Kalian tidak malu kah jika perilaku kalian dinilai lebih parah dari penjajah terhadap anak intelektual dari bangsa ini?” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Tengku Zulkarnain membandingkannya dengan kasus Djoko Tjandra. Kepada Kapolri, Wasekjen MUI ini bertanya apakah Djoko Tandra beserta dua oknum jenderal polisi dan seorang jaksa perempuan yang ikut terlibat juga diperlakukan seperti tiga aktivis KAMI ini.

“Saya mau nanya saja. Apakah Djoko Tjandra dan dua oknum Jenderal Polisi serta satu oknum jaksa perempuan yang membacking si Tjandra kemarin diborgol kayak aktivis KAMI di bawah ini? Monggo dijawab Pak Kapolri,” kata Tengku Zulkarnain.

Baca Juga  Cuti Sudah Disetujui, Wabup Ngawi Tanggalkan Semua Fasilitas Negara

Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyertakan sebuah foto pemberitaan media yang menunjukkan sosok Syahganda Nainggolan dan dua orang lainnya menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Kondisi Syahganda Nainggolan saat Konferensi Pers Polri ke Media

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (15/10/2020) lalu merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja.

Baca Juga  IPHI: Alim Ulama, Tokoh Adat Dan Masyarakat Harus Tabayun Atas Penembakan Laskar

Berdasarkan pantauan Suara.com, Pantauan suara.com ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.

Beberapa tersangka yang merupakan anggota dan petinggi turut dihadirkan. Salah satu tersangka yang terlihat yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.

Syahganda terlihat mengenakan pakaian tersangka warna oranye.

Dia bahkan sempat meneriakkan kata ‘Merdeka’ ke hadapan awak media.

“Merdeka!” teriaknya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan