Polisi Sebut KAMI Jabar Sokong Dana Rp 12 Juta untuk Pendemo di Bandung

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.(Foto: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY NEWS – Seperti diketahui, Seorang anggota polisi berpakaian preman disekap dan dianiaya demonstran ricuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota polisi Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.

“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Baca Juga  Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan

Erdi mengatakan polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penelusuran. Polisi lalu mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.

Polisi kemudian menangkap 7 orang yang kemudian dijadikan tersangka. Dari tujuh orang, tiga orang di antaranya ditahan. Ketiganya yakni DR, DH dan CH.

“Tiga orang tersangka ditahan dan empat orangnya tetap berstatus tersangka,” katanya.

Baca Juga  Covid-19 Tidak Bisa Dijadikan Alasan Pembubaran KAMI, Pengamat: Bagaimana Dengan Pilkada?

Sementara itu, KAMI Jabar melalui Koordinator Lapangan Robby Win Kadir mengungkapkan ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan simpatisan KAMI.

“Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan. Itu simpatisan,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan