IDTODAY NEWS – Penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum merupakan hal yang dapat dipahami. Tujuannya adalah demi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19.

Namun demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar penerapan itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.

Sebab dia melihat ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4.

Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibukota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (11/8).

Mantan Menko PMK ini mengatakan masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.

Baca Juga  Ace Hasan Minta Peserta Program Pendidikan Golkar Institute Buat Desain Kebijakan Eksekutif di Era Pandemi

Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” katanya.

Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.

“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” tutupnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan