Rekomendasi Komnas HAM: Petugas yang Menangkap Empat Laskar Bawa ke Pengadilan

TERTUTUP: Uji rekonstruksi di kantor Komnas HAM kemarin. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi penyelidikan peristiwa penembakan laskar FPI di tol Cikampek. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

IDTODAY NEWS – Rekomendasi atas kasus tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, akhirnya dikeluarkan Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan, rekomendasi pertama pihaknya meminta kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi yang disiarkan daring terkait kasus tewasnya enam laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

“Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal,” lanjutnya, Jumat (8/1/2021).

Menurut Anam, petugas yang menangkap empat laskar FPI perlu diusut lebih lanjut. Sebab, para laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

“Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD,” beber dia.

Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI.

Baca Juga  Nekat Lihat Habib-RS di Bogor, Warga Banten Ini Modal Rp50 Ribu

Sebab, terdapat aksi tembak menembak antara polisi dan laskar FPI dalam kejadian tersebut.

“Berikutnya ialah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI,” beber mantan pengacara aktivis HAM Munir itu.

Anam pun meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM, dan kepemilikan senjata api dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Keempat, meminta penegakan hukum yang akuntabel, objektif, transparan, dan sesuai standar HAM,” ujar dia.

Baca Juga  Satgas Covid 19 Relis Aturan Prokes Perjalanan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan