Said Aqil Siroj Gerakkan NU Untuk Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj /RMOL

IDTODAY NEWS – Berbagai gelombang penolakan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus bergulir.

Bukan hanya datang dari serikat buruh. Kali ini penolakan UU Cipta Kerja datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.

Said menyatakan, UU Ciptaker merugikan rakyat kecil, dan hanya menguntungkan kapitalis.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dilansir dari situs resmi nu.or.id berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, Rabu (7/10/2020).

Said meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

Baca Juga  Rapat Para Gubernur Soal Omnibus Law, Jokowi Tak Beri Anies Baswedan Berbicara

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” Sadi menjelaskan.

Said lantas menyinggung tabiat politikus. Di masa pemilu, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.

Baca Juga  Tolak Vaksin, Rocky Gerung: Publik Anggap Suara Ribka Tjiptaning Suara Ibu Mega

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal,” kata Said.

Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” sambungnya.

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Baca Juga  Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” kata Said.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan