IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penyelidikan baru secara terbuka ketika ditemukan bukti permulaan untuk menerapkan pasal hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini akan terlebih dahulu fokus untuk memeriksa saksi terkait dengan pembuktian pasal penyuapan dalam perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako.

Karena kata Ali, dalam proses penyelidikan tertutup seperti saat ini, KPK menerapkan pasal penyuapan terlebih dahulu karena hanya memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.

“Jadi, kami akan lihat dulu nanti fakta-fakta berdasarkan konfirmasi terhadap saksi-saksi tersebut,” ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).

Sehingga kata Ali, ketika pada proses penyidikan perkara suap ini ditemukan petunjuk baru yang mengarah untuk digunakan pasal hukuman mati, maka KPK akan membuka penyelidikan baru secara terbuka.

“Jika kemudian di dalam perjalanan proses penyidikan ini ada petunjuk dan fakta-fakta, bukti permulaan sekiranya dimungkinkan untuk diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berhubungan dengan kerugian negara, pasti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan dengan metode penyelidikan secara terbuka,” ungkap Ali.

Baca Juga  Dirinci Firli Bahuri, Ini Detik-detik Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Hal itu menurut Ali, juga sudah dilakukan KPK pada perkara lainnya untuk menjerat pelaku koruptor dengan pasal lain yang memberatkan ketika menemukan bukti baru.

“Dan ini banyak dilakukan KPK ketika menangani perkara yang berhubungan dengan tangkap tangan, akan dikembangkan ke pasal-pasal lain. Jika kemudian sekali lagi bahwa ada petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk itu,” pungkas Ali.

KPK menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Penetapan tersangka politisi PDIP itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat malam (5/12).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Vaksin Corona Sinovac Tiba, Didoakan Aman Medis Jauh dari Korupsi

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan