Soal Omnibus Law, Fadli Zon: Bukan Demo ke Parpol Dong, yang Menentukan Istana

Ngobras Sampai Ngompol Bareng Fadli ZonBamsoet Sikap Kritis Fadli Zon Membuat Parlemen Lebih Berwarna.(Foto: tempo.co)

IDTODAY NEWS – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menilai kritik Undang-undang Cipta Kerja kepada partai politik adalah salah alamat.

Jika kritik diarahkan ke parpol, Fadli menilai akan merepotkan. Sebab, partai politik merupakan pilar demokrasi. “Jadi bukan mengarahkan demo ke parpol dong. Yang menentukan itu di Istana. Bukan parpol,” kata Fadli, Kamis, 22 Oktober 2020.

Fadli mengatakan, nasib omnibus law ini diteruskan atau tidak tergantung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. UU Cipta Kerja, kata dia, bisa dibatalkan atau ditunda jika Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu.

“Sistem kita presidensil, kekuasaan di tangan presiden. Yang paling bertanggung jawab terhadap undang-undang ini tentu saja presiden,” kata Fadli.

Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan atas aturan ini. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Jokowi segera meneken UU Cipta Kerja. Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi juga terus berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang menolak.

Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih berupaya menuntut DPR melakukan legislative review. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Baca Juga  RUU Cipta Kerja Disahkan, Cuti Nikah, Hamil, Keguguran, Hingga Izin Ibadah Bakal Dihapus

“UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan