IDTODAY NEWS – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menilai dalam perjalanan Fron Pembela Islam (FPI) secara nyata menunjukan sebagai ormas yang telah berlawaan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Sehingga dalam rilis pers sikap GP Ansor meminta aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang.

Berdasarkan rilis pers PP GP Ansor yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Jumat 1 Januarai 2021, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Haerul Amri menyatakan mendukung pemerintah pada Kamis, 31 Desember 2020.

Haerul Amri dengan tegas menyatakan mendukung langkah pemerintah soal penerbitan SKB 6 Menteri.

GP Ansor menilai juga cara dakwah FPI yang kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia.

Terbitnya SKB 6 Menteri tersebut, jika ada pihak –pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini.

Aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB 6 Menteri.

Pasca pembubarana FPI, GP Ansor ajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga  Fadli Zon: Polisi Sebaiknya Jujur, Siapa Eksekutor 6 Laskar Yang Tewas Ditembak

Publik bisa dengan bijak, berpikir jernih tidak mudah terhasut dan terprovokasi oleh berita palsu.

Bahkan Haerul Amri memberikan instruksi kepada anggota Ansor, Banser di seluruh Indonesia untuk satu komando menjaga kondusifitas kedaiaman hidup bermasyarakat.

“Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),“ kata Haerul Amri.

Baca Juga  FPI Mengaku Diusir dari RS Polri Ketika Hendak Ambil Jenazah 6 Laskar

“Lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini yang meniscayakan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Larang Penyebaran Konten FPI Di Medsos, Dewan Pers: Media Tetap Punya Hak Memberitakan

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan