Kategori
Daerah

Dugaan Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye, Risma Dilaporkan ke Bawaslu

IDTODAY NEWS – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan kepada Bawaslu Surabaya, karena diduga menyalahgunakan posisinya sebagai wali kota surabaya untuk kampanye paslon Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilkada Surabaya 2020.

“Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman, Rabu (21/10/2020).

Untuk memperkuat laporannya, Rahman membawa rekaman video, link berita, legal opinion, pendapat hukum dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada, bukan fiktif atau rekayasa.

Rinciannya adalah foto-foto kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, video kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” dengan dimensi 1.920 x 1.080, ukuran 221 MB, durasi 1:47, diubah 16.15 18 Oktober 2020, dan dibuat 16.49 18 oktober 2020.

“Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma Wali Kota aktif Surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 1615-16.49 WIB. Dimana Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” menggunakan aplikasi zoom. Dimana Risma menggiring opini bahkan menyebut paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi Wali Kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang.

Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eric adalah orang pilihannya. “Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas Perempuan yang menjabat Wali Kota Surabaya itu

“Peristiwa ini tentu menciderai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau Jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas, bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu. Apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti UMKM binaan pemkot dan banyak lagi.

“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berharap Gakkumndu bisa melakukan penyidikan terhadap Risma. Dan dia juga meminta gubernur serta mendagri bisa memberi teguran, peringatan, atau tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sebagai masyarakat ingin Pilwali berlangsung jurdil, semua mematuhi aturan yang berlaku, menjaga demokrasi sehingga menghasilkan yang terbaik dan memberi pendidikan politik yang baik, bukan malah menciderai demokrasi, dan tidak memegang teguh aturan,” tutupnya.

Sumber: okezone.com

Kategori
Politik

10 Hari Kedua Awasi Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 Dua Kali Lipat

IDTODAY NEWS – Pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada tahapan kampanye Pilkada Serentak yang berlangsung di 10 hari kedua tercatat meningkat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menyebutkan, jumlah pelanggaran protokol Covid-19 naik dua kali lipat, jika dibandingkan dengan pelanggaran yang terjadi 10 hari pertama kampanye.

“Hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran Kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat,” ujar Afif dalam siaran pera yang diterima Sabtu (17/10).

Peningkatan itu, lanjut mantan Kornas JPPR itu, tercatat mulai tanggal 6 Oktober hingga 15 Oktober. Jumlahnya adalah sebanyak 375 kasus, atau bertambah 138 kasus dibandingkan 10 hari pertama kampanye pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran 237 kasus.

Karena itu, Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, ataupun hingga pembubaran kampanye.

“Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis,” ungkap Afif.

Sementara, untuk pemberian sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ini ada sebanyak 35 tindakan, atau lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 48 tindakan.

Lebih lanjut, Afif menerangkan peningkatan jumlah pelanggaran protokol Covid-19 ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Di mana, Bawaslu mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

“Jadi ini terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” demikian Mochammad Afifuddin.

Sumber: rmol.id

Kategori
Daerah

3 Tahun Kepemimpinan Anies, Nasdem Sorot 4 Janji Kampanye Belum Terealisasi

IDTODAY NEWS – Bendahara Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menilai, sedikitnya empat janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan belum terealisasi hingga tiga tahun kepemimpinannya di Ibu Kota.

Pertama, kata Jupiter, tentang program rumah DP Rp 0 belum sepenuhnya terealisasi. Karena sampai saat ini masih ada jutaan warga yang belum memiliki rumah.

“DP Rp 0 sampai saat ini belum terlaksana, masih ada jutaan warga Jakarta yang belum punya hunian menurut data BPS,” kata Jupiter.

Jupiter juga menyoroti rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang sudah dibangun di Jakarta Barat sudah berdiri tegak, tapi penghuninya masih sepi.

“Ini ada apa? Terus Dinas Perumahan ini, selaku yang menjalankan program ini, kelihatannya santai-santai saja, ini sudah tiga tahun,” ujarnya.

Janji kedua, adalah masalah banjir di Jakarta yang merupakan pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan.

Bahkan dia mencontohkan, berkaca dari tahun lalu, Anies sampai digugat masyarakat Ibu Kota karena dampak dari banjir yang meluas.

Saat ini, menurutnya, penanganan banjir di DKI belum menampakkan hasil yang signifikan.

Bahkan Jupiter menilai, proses normalisasi kali ataupun penanggulangan banjir lainnya masih saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan provinsi.

“Bahkan, Anies digugat saat itu dengan kerugian banjir. Nah, saat ini, menurut saya ini masih jalan di tempat, belum ada perkembangan secara signifikan,” ucapnya.

Janji kampanye lainnya yang belum maksimal adalah terkait penyediaan lapangan kerja melalui program OK Oce yang dinilai olehnya seperti hilang begitu saja.

Bahkan Jupiter menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19 ada sekitar 24 ribu tenaga kerja yang kena PHK dan masalah ini pun tidak bisa ditanggulangi dengan baik.

“Saat itu Pak Anies menyampaikan berjanji akan menyediakan lapangan kerja lewat OK Oce, sampai sekarang menurut saya itu tidak berjalan,” cetusnya.

Terakhir, tambah Jupiter, adalah persoalan proyek reklamasi, saat kampanye.

Anies menyatakan dengan tegas menolak reklamasi. Namun kini Anies mendukung pembangunan reklamasi Ancol, Jakarta Utara.

“Tapi setelah itu, setelah dia menjabat, reklamasi dia tandatangani Pergub, Pergub reklamasi di Ancol. Reklamasi dengan perluasan itu sama saja, itu persamaan kata saja, perluasan dan reklamasi menurut saya sama,” tuturnya.

Sumber: suara.com

Kategori
Politik

3 Tahun Anies Gubernur, PDIP DKI: Gagal Penuhi Janji Kampanye

IDTODAY NEWS – Anies Baswedan genap tiga tahun mengemban amanah sebagai Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut Anies telah gagal memenuhi janji kampanyenya.

“Kalau kita lihat dari kacamata RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Anies gagal memenuhi janji-janji dalam kampanye yang tertuang dalam Perda RPJMD. Sangat mustahil Anies mampu mengejar target itu,” sebut Gembong kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) malam.

Gembong mengatakan beberapa janji kampanye Anies masih jauh dari pencapaian. Janji Anies yang disoroti Gembong seperti penyediaan hunian bagi warga sebanyak 350 ribu unit, penanganan banjir hingga rumah DP Rp 0.

“Kalau kita mencermati 3 tahun kepemimpinan Anies dan berpedoman pada RPJMD, masih sangat jauh dari target pencapaian RPJMD. Contoh target penyediaan hunian layak bagi warga ibu kota 350 ribu unit, di tahun ke-3 ini belum mencapai 50 ribu. Penanganan banjir, program yang digadang, yaitu naturalisasi kali, masih nol, program drainase vertikal juga belum jalan maksimal. Kenapa ini terjadi? Karena pemprov hanya fokus pada penyediaan rumah DP Rp 0, padahal banyak masalah dalam implementasi DP Rp 0,” sebut Gembong.

Diketahui, Anies dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 silam. Di Pilkada 2017, Anies memiliki 23 janji kampanye.

Di tengah jalan, Sandiaga memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2018 karena maju Pilpres 2019. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kemudian diisi oleh politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria pada April 2020.

Soal janji kampanye ini, Anies pernah memberikan penjelasan. Anies mengatakan 23 janji kampanye bermula dari dasar keadilan sosial. Janji-janji kampanye itu kemudian diterjemahkan menjadi KSD atau Kegiatan Strategis Daerah.

Anies mengatakan KSD tersebut kemudian dibuat menjadi program kerja. Menurut Anies, program kerja itu ada yang selesai dalam waktu satu tahun hingga lima tahun masa kepemimpinan.

“KSD ini lalu diturunkan secara teknokratif dalam setiap program-program yang ada di DKI, kalau kita ingat sesudah masa pilkada menunggu sampai masa pelantikan itu kan waktunya 5 bulan lebih. Itu ada tim yang disiapkan. Lalu itu muncul menjadi dokumen untuk dibawa menjadi tugas pemerintahan,” kata Anies dalam acara Memoar Pilkada DKI 2017 yang disiarkan di Channel YouTube Mardani Ali Sera, Senin (10/8/2020).

Anies meyakini 23 janji kampanye yang sudah menjadi KSD itu akan selesai dalam 5 tahun masa kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies mengaku dirinya memiliki daftar program mana saja selesai dalam waktu satu hingga lima tahun mendatang.

“Lalu selama lima tahun itu ada yang bisa tuntas tahun pertama, ada yang tuntasnya tahun keempat, tahun kelima. Tapi yang paling penting kita punya matriksnya apa yang selesai kapan. Ini alhamdulillah kita jaga terus insyaallah nanti di ujung awal tahun kelima, kita akan bisa lihat secara lengkap insyaallah semuanya terlaksana,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Rektor UMJ Pesimis Kampanye Pilkada Secara Daring Tak Banyak Dipahami Rakyat

IDTODAY NEWS – Pro-kontra penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 dianggap memiliki landasan konstitusional, baik pihak yang mendukung maupun yang memilih menunda hingga wabah berakhir.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Syaiful Bakhri dalam diskusi terkait pro dan kontra Pilkada Serentak 2020 yang digelar Human Studies Institute (HSI), Selasa (29/9).

“Dilanjutkan atau ditunda sama-sama konstitusional karena memiliki dasar-dasar hukum yang jelas,” jelas Syaiful Bakhri.

Namun bila dilihat lebih dalam, ada tradisi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut yang sulit untuk diubah di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, yakni soal pengumpulan massa di masa kampanye.

Menurutnya, tradisi menghimpun banyak masyarakat untuk melakukan kegiatan tatap muka dalam menyampaikan visi misi calon kepala daerah akan mengancam keselamatan warga jika tetap dilakukan.

“Dan tradisi virtual belum bisa menggantikan kampanye konvensional, karena belum masuk ke dalam sendi-sendi masyarakat di bawah,” jelasnya.

Menurutnya, tradisi virtual baru bisa dipakai oleh masyarakat perkotaan atau lingkungan yang melek teknologi. Untuk itu, ia lebih sepakat dengan penundaan pilkada.

Terlebih dari sisi ekonomi, ia melihat negara sedang membutuhkan anggaran lebih untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam aspek kesehatan, maka saya setuju pilkada ditunda yang disebabkan kondisi Covid-19 belum berakhir. Kita juga tahu negara sedang mengalami resesi,” tegasnya.

Senada dengan Rektor UMJ, Ketua MKNU PBNU Endin AJ Soefihara yang juga berbicara dalam diskusi tersebut menyampaikan hal yang sama.

“Indonesia saat ini berada dalam kondisi kastratropic, baik dalam kacamata ekonomi maupun kesehatan. Rakyat sedang banyak yang susah,” jelas Endin.

Sumber: Rmol.id

Kategori
Politik

Kampanye Dimulai, Muzani Minta Paslon dari Gerindra Taat Protokol

IDTODAY NEWS – Tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona COVID-19 resmi dimulai. Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan kepada para pasangan calon atau paslon kepala daerah yang diusung partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut taat aturan.

Dia mengatakan tahapan kampanye di tengah pandemi ini rawan penularan virus berbahaya itu dengan kehadiran kerumunan orang. Ia meminta semua calon kepala daerah yang didukung Gerindra bisa menjunjung tinggi protokol.

Muzani bilang meyakinkan pemilih bisa dengan cara efektif di media sosial dan kampanye secara daring. Tak perlu memaksakan bertemu dengan mengundang kerumunan orang seperti membuat konser musik.

“Kami meminta dengan hormat agar dalam meyakinkan calon pemilihnya masing-masing tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan tetap mencuci tangan serta tidak berkerumunan dalam jumlah yang banyak,” kata Muzani, dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2020.

Dia juga mengingatkan agar simpatisan maupun kader yang terlibat dalam tim pemenangan bisa cermat membantu paslon. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan terkait dilarangnya kerumunan selama pilkada termasuk kampanye.

“Keselamatan para pemilih kita adalah yang utama. Partai Gerindra tidak akan mendukung calon gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya yang menghalalkan semua cara yang akhirnya bisa mengorbankan masyarakat,” jelas Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Pun, ia juga berpesan kepada paslon dari Gerindra selama perhelatan pilkada bisa menjaga ketertiban, kerukunan dan persatuan. Kampanye damai harus jadi prioritas.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 resmi memasuki tahapan kampanye sejak Sabtu, 26 September 2020. Masa kampanye akan berlangsung sampai dengan 5 Desember 2020. Pilkada serentak gelombang empat ini diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber: Viva.co.id

Kategori
Politik

Tanyakan Dasar Kampanye Daring, Guspardi Minta KPU Dan Bawaslu Buat Aturan Khusus

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan perihal adanya peraturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/8).

Legislator PAN asal Sumatera Barat ini menegaskan jika KPU maupun Bawaslu tidak segera membuat adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Dia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” tegasnya.

Rapat konsultasi Komisi II dengan KPU dan Bawaslu hari ini membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yaitu : Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemik Covid-19.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta Pilkada.

Sumber: rmol.id