Tak Berani Bubarkan Paksa Konser Dangdut Tegal, Tapi Polisi Acak-acak Acara KAMI Saat Gatot Nurmantyo Beri Sambutan, Kok Bisa?

Gatot Nurmantyo menaiki mimbar usai diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian saat silarutahmi KAMI di Surabaya/Repro

IDTODAY NEWS – Tak berani bubarkan paksa konser dangdut Tegal, tapi polisi acak-acak acara KAMI saat Gatot Nurmantyo beri sambutan. Begini alasannya.

Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah Rabu (23/9/2020) malam ternyata tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pihak pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan.

“Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.

Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari,” kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

Joeharno mengemukakan, acara konser dangdut itu merupakan hiburan hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Awalnya, izinnya hanya dangdut sederhana dengan panggung kecil untuk menghibur tamu undangan. Termasuk pihak pemohon menyanggupi penerapan protokol Covid-19.

“Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya,” kata Joeharno.

Namun kata Joeharno, meski izin sudah dicabut konser dangdut tetap dilaksanakan dan berlanjut hingga malam hari.

Saat itu, tuan rumah beralasan sudah terlanjut menyiapkan acaranya. “Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi,” kata Joeharno.

Dia mengatakan, meski telah mencabut izin, namun ia tak sampai menghentikan paksa konser dangdut.

Baca Juga  DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua Menjadi Undang-Undang

Ia beralasan, salah satunya karena keterbatasan personel polisi di Polsek. “Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” kata dia.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.

Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu. Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Sejak awal Wali Kota Tegal terapkan local lockdown saat salah satu warganya dinyatakan positif Covid-19, kini Kota Tegal resmi mengakhiri masa PSBB dan menjadi zona hijau virus corona.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

“Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga  Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Staf Ahli Menteri di Kemensos

Konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud MD menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri. Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Lalu Mahfud MD membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.

“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud MD.

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.

Mahfud MD juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

“Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” katanya.

Sementara itu, polisi membubarkan acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di Surabaya, Senin (28/9/2020).

Polisi mengemukakan dua alasan acara tersebut dibubarkan.

Tangkapan layar video pembubaran acara KAMI di Surabaya, Senin (28/9/2020).

Alasan pertama, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

“Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang,” kata Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore.

Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.

Baca Juga  Sempat Ada Penolakan, KAMI Riau Gelar Deklarasi Lewat Taklimat

Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya, sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.

“Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020,” ujar dia.

Dia pun mengimbau agar acara serupa digelar dengan secara daring atau dengan tidak mengumpulkan massa agar tidak timbul potensi penularan Covid-19.

Informasi dari polisi di lapangan, terang Trunoyudo, acara tersebut sempat berpindah-pindah.

Semula di Gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono, lalu dipindah ke Museum NU Jalan Gayungan dan terakhir dipindah di Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan.

Video pembubaran acara KAMI di Surabaya sempat beredar di grup WhatsApp wartawan.

Dalam video tersebut, seorang polisi berpakaian atasan putih mencoba menyela sambutan Gatot dengan naik ke atas podium.

Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, dalam video itu, Gatot mengatakan bahwa KAMI adalah organisasi yang konstitusional.

“KAMI adalah organisasi yang konstitusional, tapi kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi,” kata Gatot, lalu menutup sambutan.

Sementara di depan rumah tersebut ratusan orang juga menggelar aksi protes meminta acara KAMI dibubarkan.

Sebelumnya, massa juga memblokade Gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, tempat acara silaturahim KAMI Jatim digelar.

Sumber: grid.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan