IDTODAY NEWS – Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa hingga saat ini masih berlangsung. Selama itu pula, ternyata banyak ditemukan sejumlah oknum ASN yang diduga tidak netral sebagai abdi negara.

Data dari Bawaslu Kabupaten Gowa, sampai dengan hari ini, sudah ada empat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Butta Bersejarah ini.

“Ada empat temuan pelanggaran dan setelah penetapan paslon. Yaitu pada tahapan kampanye ada dua temuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, Rabu (18/11/2020).

“Ada pun pada masa kampanye ini, terdapat satu temuan pelanggaran yang melibatkan tiga kepala dusun dan satu kaur umum desa, yang diteruskan ke Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Yusnaeni pun mengimbau kepada para pejabat struktural Pemkab Gowa, untuk tetap dan terus menjaga netralitas sebagai ASN di masa politik saat ini.

“Untuk pejabat struktural Pemkab Gowa berhati-hati menggunakan simbol, tagline dan membuat postingan di media sosial. Jangan sampai melakukan pelanggaran netralitas ASN, serta berhati-berhati menyalurkan bantuan sosial di masa kampanye,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo pernah berkunjung ke Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Baca Juga  Prediksi Barak Join: Reshuffle Dilakukan Jelang Maulid Nabi Dan 20 Nama Ini Berpotensi Masuk

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Gowa, Tjahjo menanggapi segala pelanggaran Pilkada yang bisa saja terjadi pada masa saat ini.

Tjahjo mengatakan masih menunggu laporan dari Bawaslu dari setiap wilayah yang ada di Indonesia. Termasuk keterlibatan ASN dalam praktek politik praktis yang dianggap sangat dilarang dilakukan bagi setiap abdi negara.

“Kami menunggu di Bawaslu. Kami tak bisa memvonis. Laporan Pemda pun kami tanggapi dalam konteks pilkada yang laporannya dari Bawaslu,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  PN Jakpus Terima Gugatan Prima, Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Harus Ubah UUD!

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan