IDTODAY NEWS – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyediakan hotel untuk isolasi mandiri (Isoman) bagi nggota DPR, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar Covid-19.

Mereka yang mendapat fasilitas adalah yang terpapar Covid-19 dengan status tanpa gejala dan bergejala ringan.

Merespons sorotan atas fasilitas hotel itu itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno, menyebut seharusnya Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI bisa dimaksimalkan untuk Isoman.

Ia menegaskan tidak perlu ada fasilitas hotel.

“Saya sejak awal sudah menyuarakan agar Rumah Jabatan Anggota DPR RI digunakan sebagai tempat Isoman. Karena itu terkait adanya usulan fasilitas hotel, sikap kami tetap sama yaitu maksimalkan saja rumah jabatan,” kata Eddy lewat keterangan persnya, Rabu (28/7)

Baca Juga  Faisal Basri: Jokowi Umumkan Tim Baru Tangani COVID-19 Tiap Minggu, Tapi Orangnya Itu-itu Saja

Eddy Soeparno kemudian menjelaskan alasan mengapa tidak perlu difasilitas Hotel.

Kata dia, RJA merupakan kompleks permukiman yang terintegrasi dan tertutup dari warga sehinga aman digunakan untuk Isoman.

“Itulah kenapa sejak awal saya meyakini Rumah Jabatan bisa digunakan untuk warga Isoman,” imbuhnya.

Karena itu, Eddy yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengajak anggota Fraksi PAN yang lain memaksimalkan dan menyediakan rumah jabatannya sebagai tempat Isoman.

“Saya sudah sampaikan ke teman-teman di Fraksi PAN bahwa fasilitas hotel itu tidak tepat di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi rakyat saat ini,” jelasnya.

Pada akhirnya jika kebijakan fasilitas Isoman untuk anggota dan Staf DPR itu tetap dijalankan, Eddy menegaskan tidak akan memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya pribadi tidak akan menggunakan fasilitas itu dan tetap akan mengajak teman-teman untuk tetap memaksimalkan rumah jabatan. Lebih baik anggarannya digunakan untuk membantu rakyat di saat pandemi ini,” tutup Eddy.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebelumnya menyatakan, pihaknya menyediakan fasilitas hotel untuk anggota DPR RI yang positif Covid-19.

Baca Juga  HRS Tersangka, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam Sama Janda, Tumbang Semua Kan

Ketentuan fasilitas itu tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021.

Adapun fasilitas yang didapatkan anggota DPR saat menjalani isolasi mandiri:

1. Makan tiga kali sehari (pagi, siang, dan malam)
2. Laundry tiga potong baju per hari
3. Free Wi-Fi dan parkir
4. Konsultasi dokter melalui telepon setiap hari (Dr Fahri dari Laboratorium Amelia Clinic dan Prolepsis)
5. Kunjungan dokter atau perawat 2-3 kali, dapat vitamin
6. Satu kali tes PCR (di hari ke-7).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan