IDTODAY NEWS – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menanggapi berita bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kecewa atas banyaknya menteri yang bepergian ke luar negeri di tengah pandemi.

Said Didu mengaku heran mengapa Jokowi merasa kecewa atas hal tersebut sebab berdasarkan prosedur, menteri tidak akan bisa keluar negeri tanpa izin Presiden.

Adapun prosedur bagi Menteri untuk bisa keluar negeri yang diungkapkan Said Didu ada tiga.

Pertama, kata Said Didu, seorang Menteri hanya bisa bepergian ke luar negeri jika ada izin dari Presiden lewat Sekretaris Kabinet.

“Dua, visa dinas baru bisa diurus kalau sudah ada izin,” katanya melalui akun Twitter Msaid_didu pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Ketiga, biaya perjalanan Menteri, termasuk tiket, hotel, uang saku, dan lain-lain hanya bisa dibayar kalau sudah ada izin.

“Jadi saya heran kalau sekarang Bapak kecewa,” kata Said Didu.

Sebelumnya, Jokowi disebut kecewa karena banyak Menteri melakukan kunjungan kerja ke luar negeri di tengah kasus Covid-19 Tanah Air yang sedang tinggi-tingginya.

Baca Juga  Selamat Datang Pak Kapolri, Sejumlah PR Sudah Menunggu

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini, harus ada sense of crisis seluruh kementerian/lembaga dan para pimpinan.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan bahwa seluruh Menteri dan Kepala Lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, menteri yang diizinkan presiden untuk bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya.

Baca Juga  Pengaruh Joe Biden Ke AHY Tidak Besar, Namun Mesin Politik AS Bisa Berbuat Banyak Hal

“Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak Presiden,” ujar Pramono Anung pada Jumat, 16 Juli 2021, dilansir dari Kompas TV.

Diketahui beberapa hari belakangan, ada beberapa Menteri yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Di antaranya, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Menko Perekonomian, Airlangga hartarto; Menteri Perdagangan, M Lutfi; dan lain-lain.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan