IDTODAY NEWS – Aktivis HAM Natalius Pigai bereaksi atas ditangkapnya 8 deklarator KAMI di Jakarta dan Medan.

Menurutnya pemerintah telah melakukan pelanggaran fundamental karena telah memberangus kebebasan berpendapat dari tokoh-tokoh yang dianggap kritis.

“Pemerintah tidak boleh melarang hak-hak fundamental; kebebasan berpikir, berperasaan dan berpendapat.” ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Tidak adanya jaminan dari negara terhadap kebebasan berpendapat dan kritik membuat negara sudah melakukan tindakan kriminal atas demokras bernegara.

“Jika hak-hak elementer saja dilarang negara maka negara sudah lakukan tindakan kriminal terhadap demokrasi & negara, semakin destruktif terhadap hak hidup rakyatnya,” kata dia.

Mabes Polri mengumumkan telah mengamankan 8 deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diduga mereka telah menyebar berita bohong Undang-undan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ada 8 (anggota KAMI ) yang ditangkap tim siber Bareskrim,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Polisi Jangan Mudah Beri Kesimpulan Gangguan Jiwa Pada Pelaku

Awi menyebut, empat anggota KAMI ditangkap di Medan di antaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara di Jakarta ada 4 deklarator KAMI yang diamankan. Kini meraka masih dilalukan pemeriksaan intensif.

“Di Jakarta ada 4, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” ungkapnya.

Sebelumnya sejumlah tokoh KAMI ditangkapi polisi dengan berbagai tuduhan.

Baca Juga  Ujaran Rasis Ambroncius Pada Pigai Bisa Turunkan Citra Jokowi

Kebanyakan tuduhan yang dituduhkan terhadap deklarator KAMI yakni menyebarkan postingan yang dianggap menyudutkan pemerintah.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan