IDTODAY NEWS – Kebijakan pemerintah membatasi waktu 20 menit saat makan di restoran menjadi lelucon masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap sebagian kalangan tidak masuk akal dan tidak mampu menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berpendapat adanya kebijakan pembatasan makan di restoran selama 20 menit merupakan kebijakan setengah hati yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Pertama tidak ada sikap setengah-setengah dalam menghadapi Covid-19. Pembatasan 20 menjadi lucu. Ini masuk sikap setengah-setengah. Apalagi diikuti dengan penindakan,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan masukan dari para ahli di bidang epidemiologi saat akan mengeluarkan kebijakan.

Sehingga saat memberlakukan PPKM Level 4 ini, penanganan tepat sasaran dalam menekan penyebaran virus.

“Kedua, ikutlah pendapat pakar. Hentikan mobilitas dan kerumunan saat pandemi tinggi seperti sekarang. Apalagi dengan varian Delta,” imbuhnya.

Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah bersikap tegas dalam memberlakukan kebijakan agar masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi lantaran para pejabat memiliki sikap tegas dalam penangana pandemi ini.

Baca Juga  Andi Arief Blak-blakan Ungkap Dalang Kudeta Demokrat, Pelakunya Moeldoko!

“Bersikap tegaslah dan sesudah itu jaga masyarakat dengan bantuan yang tepat sasaran,” katanya.

Dia menyarankan agar restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan belanja makanan siap saji untuk dibawa pulang.

Mardani khawatir jika diberi kelonggaran makan di tempat berpotensi memunculkan klaster baru.

“Di saat seperti ini take away dan pemerintah membantu pengusaha yang terdampak kebijakan ini. Segera ubah kebijakan. Ketimbang pengorbanan masyarakat sia-sia karena kasus yang tidak terkendali,” tandasnya.

Baca Juga  IDI: Sehari Enam Dokter Meninggal

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan