IDTODAY NEWS – Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi Kubu Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggugat Menkumham, Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang.

Andi Arief menyindir Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang menurutnya memiliki sifat militan sebab ingin merebut partai orang lain di tengah pandemi.

“Baru ada di republik ini, kepala staf Presiden sangat militan mau merebut partai orang saat pandemi,” katanya melalui akun Twitter Andiarief__ pada Rabu, 14 Juli 2021.

Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva juga sudah memberikan pernyataan soal gugatan Kubu Kongres Luar Biasa atau Kubu Moeldoko.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Kubu Moeldoko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham.

Hamdan menyinggung bahwa dalam gugatan Kubu KLB, Moeldoko masih mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal.

Padahal, kata Hamdan, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang.

“Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka menggugat Menkumham,” ujar Hamdan pada Selasa, 13 Jui 2021, dilansir dari Antara News.

Selain itu, Hamdan juga menyoroti isi gugatan Kubu Moeldoko yang antara lain mempersoalkan masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hamdan mejelaskankan bahwa gugatan terkait AD/ART bukan lagi wewenang PTUN, mengingat batas waktu protes telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham pada 18 Mei 2020, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN,” kata Hamdan.

“Ini jelas-jelas ranahnya di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai bukan wewenang PTUN,” tambahnya.

Baca Juga  Mahfud Samakan KLB Demokrat dengan PKB 2002, Syahrial: Sangat Beda, Ini Pejabat Istana Terlibat

Bukan hanya itu, Hamdan menilai bahwa isi gugatan pihak KLB juga kabur karena dalil gugatan dan substansinya tidak jelas.

Hal itu karena dalil gugatan Kubu Moeldoko adalah tentang keberatan atas surat jawaban Menkumham.

Namun, kata Hamdan, substansi gugatannya mempersoalkan hasil Kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” kata Hamdan Zoelva.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan