Anies Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Paksa Pekerja Berkantor Saat PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi sambutan usai menyaksikan proses vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi KG di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021). Vaksinasi kerjasama Dewan Pers dan Kompas Gramedia ini bertepatan dengan HUT ke-56 Harian Kompas. Target peserta vaksinasi sebanyak 10.000 pekerja media.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindak tegas perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa karyawan mereka bekerja di kantor pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia juga meminta agar karyawan yang bekerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal melapor apabila dipaksa tetap berkantor.

“Silakan melaporkan melalui aplikasi JAKI maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah membuktikannya pada 59 tempat usaha yang disanksi tutup sementara hari ini karena melanggar aturan PPKM Darurat.

“Dari 74 (tempat usaha) yang diperiksa 59 ditutup. Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memliki kewenangan tetapi juga mencabut izin,” ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 itu menyebut aturan PPKM dibuat untuk keselamatan semua orang di masa lonjakan kasus Covid-19.

Dengan mematuhi aturan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli, diharapkan kasus Covid-19 yang membumbung tinggi hari ini bisa kembali terkendali.

Baca Juga  Jokowi Minta Gubernur Dukung Omnibus Law, Anies Baswedan Jawab Ini ke Jurnalis

“Karena itu mari dua minggu ke depan kita menjaga secara serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Anies.

Sebagai informasi dalam masa PPKM darurat ini, ada dua kriteria perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi 50 persen dan 100 persen.

Untuk beroperasi 50 persen dengan protokol kesehatan adalah sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga  Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Najwa Shihab

Sedangkan sektor yang boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yaitu sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan