IDTODAY NEWS – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara harus ditegakkan secara independen, transparan, akuntabel, dan imparsial.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (19/1).

“Demi tercapainya rasa keadilan maka harus dipastikan penegak hukum proper dan proporsional. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, profesional, akuntabel, dan imparsial,” kata Didik Mukrianto.

Termasuk soal investigasi Koran Tempo yang mengungkap dugaan keterlibatan 2 politisi PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam menguasai proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.

Didik menghargai kebebasan Pers dalam menyajikan setiap informasi dan pemberitaan. Namun, kata dia, hal-hal yang berpotensi trial by the press harus bisa dihindarkan.

“Terkait dengan hal tersebut, dalam perspektif hukum, asas praduga tak bersalah harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum,” ucapnya.

“Dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia, hukum menjadi panglimanya. Di negara Republik Indonesia ini tidak ada seorangpun yang kebal hukum dan bisa lari dari tanggung jawab hukum,” imbuh Didik menegaskan.

Baca Juga  Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Lha Mereka Kok Dianggap Korban?

Atas dasar itu, politikus Partai Demokrat ini meyakini bahwa hukum akan selalu menemukan jalannya sendiri.

“Dalam perspektif itu, saya yakin hukum akan menemukan kebenaran dan keadilannya,” demikian Didik Mukrianto.

Sampul Koran Tempo pada Senin kemarin (18/1) yang berjudul ‘Tiga Penguasa Bansos’ menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Koran Tempo menyebutkan 2 politisi PDI Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bantuan sosial 2020 di Kementerian Sosial yang dipimpin kolega mereka, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga  Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mardani: ini Tuduhan Berat dan Serius

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggeledah kantor perusahaan-perushaan itu sepanjang pekan lalu.

Baca Juga: Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati…

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan