IDTODAY NEWS – Yusril Ihza Mahendra menanggapi elite Partai Demokrat, Rachland Nashidik, yang menyebutnya memihak Moeldoko. Yusril mengatakan bahwa dia bertindak sebagai kuasa hukum empat eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

“Saya sudah bilang, kalau MA mengabulkan permohonan ini, semua AD/ART parpol bisa diuji formil dan materil kepada MA. Kalau ternyata AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka MA bisa batalkan AD/ART itu,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (24/9).

“Sekarang yang memberi kuasa hukum untuk menguji AD/ART PD adalah 4 orang anggota Partai Demokrat, maka saya bertindak atas nama 4 orang itu. Kalau ada anggota partai lain yang mau menguji AD/ART-nya dan dia punya legal standing untuk itu, silakan dia cari advokat yang bisa mewakilinya,” imbuhnya.

Yusril pernah menangani konflik kepengurusan partai politik, yakni Golkar dan PPP. Yusril mengatakan bahwa dirinya hanya menangani persoalan tidak mengurusi urusan politik mereka.

“Bukan baru sekali ini saya menangani persoalan hukum partai politik. Saya pernah menangani konflik internal Golkar antara kubu ARB (Aburizal Bakrie) dengan kubu AL (Agung Laksono), konflik internal PPP antara kubu SDA (Suryadharma Ali) dengan kubu Romy (Romahurmuziy). Saya menangani persoalan hukumnya, urusan politik urusan mereka,” katanya.

Yusril mengatakan bahwa pengajuan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sah. Yusril mengatakan bahwa hakim agung tidak akan mempertimbangkan ocehan politik.

Baca Juga  Sertijab Kapolri, Pamitnya Idham Azis Bikin Haru, Sebut Listyo ‘Bapak’

“Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional. Coba Rachland Nasidik menyusun argumen, membantah dalil-dalil yang saya kemukakan ke Mahkamah Agung. Sia-sia menggunakan jurus dewa mabuk menghadapi persoalan ini. Para hakim agung tidak akan mempertimbangkan ocehan politik yang mencoba menarik-narik persoalan ini ke sana ke mari,” papar Yusril.

“Mahkamah Agung akan fokus pada argumentasi yuridis dan konstitusional dalam memeriksa dan memutus perkara ini, bukan ocehan politik yang sama sekali tidak ada gunanya,” imbuh Yusril.

Baca Juga  Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri, Membatasi Hak Asasi?

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan