Fadli Zon Tetap Dorong Jokowi Bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar

Fadli Zon sebut agen provokator dalam demo omnibus Law. (Foto: YouTube/Fadli Zon Official)

IDTODAY NEWS – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon tetap mendorong agar Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penembakan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hingga kini, Jokowi belum merespons aspirasi tersebut.

“Pak Jokowi, mohon dipertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dibentuknya TGPF kasus penembakan 6 anggota FPI,” kata Fadli lewat akun twitternya, @fadlizon, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga  Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona

Fadli berpendapat TGPF independen adalah jalan tengah agar masyarakat masih percaya bahwa jalan keadilan itu masih ada.

Kasus penembakan 6 anggota laskar FPI terus bergulir di kepolisian. Saat ini, perkara tersebut diambil alih oleh Markas Besar Polri, setelah sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Selain kepolisian, Komnas HAM juga sudah bergerak melakukan penyelidikan. Mereka bahkan memanggil sejumlah petinggi kepolisian seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan dokter forensik Polri.

Baca Juga  Megawati: Saya dan Pak Jokowi Dibilang PKI, di Mana Nalarnya?

Jokowi sendiri menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo menanggapi peristiwa besar yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu kematian 4 orang warga Sigi di Sulawesi Tengah dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga  Mumtaz Rais Tantang Ayahnya Amien Rais, Refly Harun: Kita Akan Saksikan Parade Renang Gratis

Dia menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan