Gubernur Kalbar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Polisi membubarkan massa pedemo di depan gedung DPRD Kalbar, gas air mata ditembakkan. (Foto: Adi Saputro/detikcom)

IDTODAY NEWS – Aksi demonstrasi menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar). Gubernur Kalbar Sutarmidji mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu mencabut UU tersebut.

“Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta kerja,” kata Sutarmidji lewat akun Instagram-nya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga  Tarif Air Turun dari Rp25 Ribu Jadi Rp1.050, Anies : Untuk Keadilan Sosial

Sutarmidji meminta Jokowi menerbitkan Perppu demi terhindarnya pertentangan di masyarakat dan tidak mustahil semakin meluas.

“Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.

Omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menimbulkan aksi protes di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi diwarnai kericuhan.

Di gedung DPRD Kalbar, Pontianak, aksi berakhir bentrokan pendemo dengan aparat kepolisian. Pantauan detikcom pada Kamis (8/10) siang, berbagai elemen massa dari kalangan mahasiswa, buruh, pelajar STM, dan ormas dipukul mundur polisi dengan tembakan gas air mata. Massa membalas dengan lemparan batu.

Baca Juga  Sebelum Tanda Tangan Omnibus Law, Sebaiknya Jokowi Istikharah dulu

Aparat lalu ke luar gedung DPRD Kalbar dan membentuk formasi bertahan dengan tameng. Tembakan gas air mata membuat massa menjauh dari kawasan gedung DPRD Kalbar.

Beberapa mahasiswa bertahan di SPBU yang berada di samping gedung DPRD Kalbar meski turun hujan. Massa kembali melempar batu ke arah aparat.

Massa yang melakukan penyerangan lalu dikejar oleh personel kepolisian. Untuk memukul mundur pendemo, polisi kembali menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Parit Haji Husin Satu, yang merupakan permukiman warga.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan