Komnas HAM Imbau Publik Tak Perlu Berdebat di Medsos soal Bentrok Polisi dengan Laskar

Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

IDTODAY NEWS – Komnas HAM mengimbau publik agar tidak berdebat di media sosial terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) saat bentrok dengan polisi pada 7 Desember 2020 silam.

“Walaupun ada yang bantah (soal senjata), silakan nanti dibantah di pengadilan saja, enggak perlu berdebat di medsos. Sekarang ini kan kita diserang di medsos dan macam-macam,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi daring di kanal Youtube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan hasilnya diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Dari temuan Komnas HAM, peristiwa itu bermula dari pembuntutan oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap rombongan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari daerah Sentul, Bogor.

Setelah itu, rombongan Rizieq disebutkan telah menjauh. Namun, ada dua mobil laskar FPI, yang bertugas mengawal Rizieq, menunggu mobil yang ditumpangi polisi.

Baca Juga  Gelar Tes Covid-19, Tandai Kerjasama Pagar Nusa NU- Polda Metro Kuatkan Keislaman Keindonesiaan

Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.

Namun, kata Taufan, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.

Setelah mobil laskar FPI dengan mobil polisi bertemu, terjadi kejar-mengejar, saling serempet hingga berujung pada kontak tembak.

Dari rekaman voice note laskar FPI yang dimiliki Komnas HAM, terungkap pula ada pernyataan ingin menyerang balik.

“Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, “serang balik”, ada. Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” ungkapnya.

Baca Juga  Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar, Coba Tebak Apa Kira-kira Jawaban Pengacara FPI

Setelah baku tembak tersebut, dua anggota laskar FPI tewas. Sementara, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.

Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.

Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM.

“Kemudian kami menyimpulkan ini mengindikasikan adanya unlawful killing. Karena itu kita mendorong ada proses peradilan pidana,” kata Taufan.

Rekomendasi lain dari Komnas HAM adalah agar dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Dari temuan Komnas HAM, kedua mobil itu aktif membuntuti rombongan Rizieq. Akan tetapi, keduanya tidak diakui sebagai mobil petugas Polda Metro Jaya yang memang bertugas membuntuti Rizieq.

Baca Juga  Ngabalin Ucapkan Selamat Ke Moeldoko Yang Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Ilegal

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Baca Juga: Putra Ketua PAN Sulsel Disiapkan Jadi PAW Mendiang Zaenal Beta

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan