Luhut Tegaskan PPKM Terus Berlanjut Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pengembangan percepatan infrastruktur Provinsi Banten secara virtual, Jakarta, Kamis (18/2/2021).(Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.

“PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Luhut mengatakan, level PPKM akan menurun ke tingkat yang lebih rendah apabila situasi Covid-19 lebih membaik.

Menurutnya, ketika PPKM mendekati level 1 dan 2, hal itu menandakan masyarakat dapat segera menjalani kehidupan normal.

“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” kata Luhut.

Luhut juga mengungkapkan, setiap pekannya akan selalu ada evaluasi terkait penerapan PPKM. Hal itu dilakukan supaya pemerintah mudah mengambil tindakan.

“Karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” terang dia.

Baca Juga  Risma Mau Para Tuna Wisma Punya KTP

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus. Kebijakan ini diumumkan Luhut selaku koordinator PPKM Jawa-Bali.

“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

Kebijakan PPKM bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona yang telah berlangsung selama 500 hari di Indonesia.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 hingga 25 Juli, kemudian diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Baca Juga  Diingatkan Lagi, Pilkada Serentak Jangan Sampai Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19

Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 sampai 16 Agustus 2021.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan