IDTODAY NEWS – Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Munarman disebut menyebarkan berita bohong dengan mengatakan enam laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan polisi tidak membawa senjata.

“Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum,” kata Zainal kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Baca Juga  Bareskrim Kirim Surat ke Komnas HAM Minta Barang Bukti Kasus Laskar

Zainal mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan pernyataan sesat Munarman yang bisa menimbulkan fitnah dan adu domba. Menurutnya, setiap warga negara harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Dalam rangka untuk bagaimana kebohongan-kebohongan itu bisa dihentikan. Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti,” ujarnya.

Diketahui, Munarman sering kali mengatakan bahwa enam laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan polisi tidak membawa senjata. Sementara berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan sejumlah senjata yang diduga milik 6 laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 78 Saksi, Komjen Listyo Sigit Prabowo Beri Keterangan di Komnas HAM

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan