Naskah UU Ciptaker Belum Pernah Kelihatan, Rocky Gerung: Mungkin Ketinggalan di Kandang Bebek

Jokowi Kunjungi Peternakan bebek di Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. (Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengkritik pemerintah terkait kekacauan Omnibus Law. Kekacauan itu terlihat sejak awal ketika pembahasannya dilakukan secara diam-diam.

“Minimal publik tahu bahwa lembar itu adalah lembar siluman,” katanya.

Dia menyindir Pemerintah yang hingga saat ini belum memublikasikan salinan Undang-undang Omnibus Law yang terdiri dari 900 halaman itu.

“Semua lagi cari (Draf Omnibus Law), dan mungkin cela terakhir cari di kandang bebek di Kalimantan, ketinggalan di situ mungkin,” sindir Rocky Gerung dikutip akun YouTubenya, Minggu (11/10/2020).

Dia merasa heran dengan sikap Presiden Joko Widodo yang melakukan konferensi Pers terkait Omnibus Law. Padahal naskahnya saja belum diperlihatkan ke publik.

Baca Juga  Seandainya Tak di Istana, Rocky Gerung Yakin Mahfud MD Gabung dengan KAMI

Sehingga apa yang disampaikan Jokowi dalam konferensi pers itu, persis seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Ga ada poin, ga ada naskahnya, tapi Presiden masih ngomong bikin konferensi pers sendirian. Dan yang diomongkan itu persis seperti yang diomongkan oleh Airlangga tuh. Jadi Airlangga sebagai Menko sudah bicara ngapain Presiden tampil lagi bicarakan hal yang sama,” ucap Rocky Gerung.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim, telah terjadi disinformasi dan penyebaran hoaks terkait poin-poin Omnibus Law. Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sumber kesalahan adalah pemerintah dan DPR sendiri. Karena disinformasi muncul di publik itu akibat referensi Omnibus Law tak tersedia atau tidak dibuka ke publik.

Baca Juga  Kakak Natalius Pigai Kritik Sang Adik: Dia Tak Jujur Terhadap Dirinya dan Memelihara Kemunafikan

“Yang lebih aneh tentu saja ketika anggota DPR sendiri pun tak memegang naskah resmi itu ketika RUU itu akan disahkan di paripurna,” ujar Lucias Karus kepada FIN, Sabtu (10/10/2020).

Dia menilai, naskah resmi Omnibus Law juga tidak tersedia di website DPR soal perkembangan proses pembahasan dari waktu ke waktu. Hingga hal ini munculkan malapetaka disinformasi yang akhirnya melahirkan protes masif buruh dan mahasiswa.

Baca Juga  Rocky Gerung Sebut Wacana Amandemen Bentuk Kedunguan MPR

Ia melanjutkan, bagaimana mungkin DPR berani menanyakan persetujuan atau penolakan atas RUU itu ketika naskahnya saja tak dibaca dan dipegang oleh anggota?

“Ingat lho yang mengikuti paripurna itu bukan hanya anggota Baleg yang mungkin mengetahui proses pembahasan hingga keputusan akhir pada pembicaraan tingkat I. Proses pengambilan keputusan di paripurna itu melibatkan semua anggota DPR,” pungkasnya.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan